loader image
DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur
binamarga@jatimprov.go.id
031-8290186, 8280433
031-8380932

TUGAS POKOK DAN FUNGI

DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur
DPU Bina Marga Provinsi Jawa TimurProfilTugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok

Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pekerjaan umum kebinamargaan dan tugas pembantuan.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum kebinamargaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum kebinamargaan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan kebinamargaan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan umum kebinamargaan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.