- Details
- PPID
- Category: Homepage
- Hits: 359
Penulis : Arditya K.
Editor : Dedi S.
Pejabat Penghubung: Nindy
MOJOKERTO (10 Juni 2021) – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto menggelar rapat koordinasi (rakor), sekaligus survey lapangan bersama PT. KAI Daop 7 Madiun, dan Pabrik Gula Tjoekir PTPN X.
Adapun rakor yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di ruang rapat UPT PJJ Mojokerto, Rabu (2/6) itu terkait rencana pelebaran dua ruas jalan di Kab. Kediri, yakni di Link 170 (Pulorejo – Bts. Kab Kediri Pare) dan Link 171 ( Pulorejo – Bts. Kab. Kediri Kandangan). Dimana terdapat aset milik PT. KAI dan PTPN X yang akan terdampak pelebaran kedua ruas jalan tersebut.
“Dari hasil rakor itu, diketahui bahwa sebagian dari eks. jalur kereta api saat ini sudah dipergunakan sebagai jalur lalu lintas jalan sekitar satu meter. Kemudian, terdapat dua bidang asset milik PG Tjoekir yang dimanfaatkan untuk pelebaran jalan pada Link 171: Pulorejo – Bts. Kab. Kediri (Kandangan),” kata Kasubbag Tata Usaha UPT PJJ Mojokerto, Pranoto Adiwiyoto, SE, MM saat ditemui di kantornya, Jumat (11/6).
Karena itu, imbuh Pranoto, baik pihak KAI maupun PTPN X meminta pihak DPU Bina Marga Jatim untuk mengirimkan surat permohonan pemanfaatan aset. Kemudian, dituangkan dalam perjanjian / MOU. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan survey bersama pada tanggal 09 juni 2021 dalam rangka persiapan pembangunan pelebaran jalan tersebut.
Adapun dari hasil survey tersebut, didapatkan berbagai fakta yaitu bahwa sebidang tanah Pabrik Gula Tjoekir PTPN X yang berada di ruas Link 171 ( Pulorejo – Bts. Kab. Kediri Kandangan) di KM. Jomb. 20 + 800 diketahui tidak terdampak dengan adanya pelebaran Jalan.
Kemudian riwayatnya Pabrik Gula Tjoekir PTPN X memiliki jalur kereta angkut tebu (Lori) tersebut bukan milik Asset Pabrik akan tetapi hanya menyewa pada pihak ketiga. Lalu, PT. KAI memiliki eks jalur kereta api di ruas Link 170: Pulorejo – Bts. Kab Kediri (Pare) dan Link 171: Pulorejo – Bts. Kab. Kediri (Kandangan) dengan lebar variatif, yakni sekitar 6 – 10 M untuk track lurus, sedangkan untuk Jalur tikungan PT. KAI memiliki lebar sekitar 15 – 25 M.
Saat survey juga dilaksanakan penandaan terhadap tanah PT. KAI yang dipakai jalan provinsi. Kemudian,dilakukan sinkronisasi data GPS terhadap tanah asset PT. KAI dengan jalan provinsi, sehingga didapatkan kearukatan data. Serta, dilanjutkannya koordinasi Pihak UPT. PJJ Mojokerto dengan Pabrik Gula Tjoekir PTPN X di Madiun terkait sinkronisasi data GPS terhadap tanah asset PT. KAI.
“Hasil survey lapangan telah dituangkan dalam berita acara survey lapangan bersama, dan telah ditandatangani ketiga belah pihak. Kami harap, rencana pelebaran kedua ruas jalan ini bisa berjalan dengan lancar, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan,” pungkasnya. (BM News)